Visa Ikut Suami ke Turki: Panduan Lengkap dari CV. Amanah Rukun Barokah
Ikut Suami ke Turki – Banyak wanita Indonesia yang memutuskan untuk tinggal di Turki setelah menikah dengan Warga Negara Turki atau WNI yang bekerja di sana. Namun, untuk dapat tinggal secara sah dan nyaman, visa ikut suami ke Turki harus di urus dengan prosedur yang tepat.
Dalam artikel ini, CV. Amanah Rukun Barokah akan membagikan informasi lengkap seputar jenis visa yang harus di pilih, dokumen yang di perlukan, hingga alur pengajuan yang legal dan aman agar proses kepindahan Anda menjadi lebih lancar.
Apa Itu Visa Ikut Suami ke Turki?

Visa ikut suami ke Turki termasuk dalam kategori Family Residence Permit atau Ikamet İzni (Izin Tinggal Keluarga). Visa ini di tujukan bagi pasangan sah dari Warga Negara Turki atau WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap di Turki.
Setelah visa di peroleh, pemohon dapat tinggal di Turki dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih dan memiliki akses legal terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Di siapkan
Agar permohonan visa di terima, dokumen-dokumen berikut perlu di siapkan secara lengkap:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Formulir aplikasi visa
- Akta nikah resmi yang telah di terjemahkan ke bahasa Turki dan di legalisasi
- Fotokopi paspor dan izin tinggal suami di Turki
- Surat undangan atau surat jaminan dari suami
- Bukti tempat tinggal di Turki (kontrak sewa atau alamat resmi)
- Fotokopi buku keluarga atau dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga
- Bukti keuangan (rekening suami)
- Asuransi kesehatan (sesuai ketentuan pemerintah Turki)
- Pas foto berlatar belakang putih terbaru
Dokumen-dokumen dalam bahasa Indonesia harus di terjemahkan secara resmi dan di legalisasi oleh Kemenkumham, Kemenlu, serta Kedutaan Turki di Jakarta.
Langkah-langkah Mengurus Visa Istri ke Turki

- Persiapan & Legalisasi Dokumen
Semua dokumen penting akan di terjemahkan dan di legalisasi sesuai standar imigrasi Turki. - Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Turki di Jakarta
Permohonan visa di ajukan dengan membawa dokumen lengkap dan formulir aplikasi. - Proses Verifikasi dan Wawancara (Jika Di perlukan)
Beberapa pemohon dapat di minta untuk wawancara atau melengkapi dokumen tambahan. - Penerbitan Visa & Persiapan Keberangkatan
Jika visa di setujui, pemohon dapat melakukan perjalanan ke Turki dan melanjutkan proses Family Residence Permit (Ikamet) di kantor imigrasi setempat.
Estimasi Biaya & Lama Proses
- Lama Proses Pengurusan Visa: ± 7 – 14 hari kerja
- Biaya Resmi Visa: ± Rp1.200.000 – Rp1.800.000
- Biaya Jasa CV. Amanah Rukun Barokah: Mulai dari Rp3.750.000
(sudah termasuk jasa legalisasi, penerjemahan tersumpah, dan pendampingan penuh)
Mengapa Memilih CV. Amanah Rukun Barokah?
✨ Berpengalaman Lebih dari 5 Tahun
✨ Tim Profesional & Ramah
✨ Pendampingan Hingga Visa Di setujui
✨ Legalitas Lengkap dan Terpercaya
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah telah membantu ratusan klien dalam pengurusan visa keluarga ke berbagai negara, termasuk Turki. Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga visa di kabulkan dengan proses yang legal, cepat, dan minim kendala.