Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia
Jasa Urus Apostille Kemenkumham – Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Oleh karena itu, Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang di tuju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat di gunakan di luar negeri. Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Jenis – Jenis Dokumen Apostille Publik
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan, Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional, Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang di sahkan oleh Notaris, Dokumen Identitas [KTP, KK, Paspor], Surat Izin Mengemudi [SIM], Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Pernyataan, Nota Kesepahaman [MoU], Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran [Surat Kenal Lahir], Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri.
(*Daftar akan di tambah sewaktu-waktu)

Negara Pihak Konvensi Apostille – Jasa Urus Apostille Kemenkumham
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia. Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC. Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala. Oleh karena itu, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jamaica. Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko. Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina. Oleh karena itu, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura. Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname. Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat. Uzbekistan, Venezuela.

Catatan Jasa Urus Apostille Kemenkumham
- Negara-negara ini masih memberlakukan legalisasi biasa: Saudi Arabia, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Taiwan
- Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://penerjemahtersumpah.com/legalisir/jasaapostille.html
Pingback: Legalisasi Legalisir dan Waarmerking Notaris Apa Bedanya? -