Panduan Lengkap Proses Legalisir Dokumen di Indonesia

Panduan Legalisir Dokumen di Indonesia – Proses legalisir dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen resmi seperti ijazah, akta, surat kerja, atau SKCK di akui secara sah — baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, legalisir di lakukan melalui beberapa instansi pemerintah sesuai dengan jenis dan tujuan penggunaan dokumen. Artikel ini akan membahas panduan lengkap proses legalisir dokumen di Indonesia, mulai dari pengertian hingga langkah-langkah resminya.

Panduan lengkap proses legalisir dokumen di indonesia

Apa Itu Legalisir Dokumen?

Legalisir dokumen adalah proses pengesahan yang membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel pejabat penerbit dokumen adalah sah dan terdaftar. Legalisir tidak mengubah isi dokumen, melainkan memastikan keasliannya agar dapat di gunakan untuk keperluan hukum, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan luar negeri.

Contoh dokumen yang sering di legalisir antara lain:

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Akta kelahiran, akta nikah, atau akta cerai
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat keterangan kerja, surat pengalaman kerja
  • Surat domisili, kontrak, dan perjanjian hukum

Tahapan Umum Legalisir Dokumen di Indonesia

Berikut alur proses legalisir dokumen yang berlaku secara umum:

  1. Legalisir di Instansi Penerbit Dokumen
    Langkah pertama adalah melegalisir dokumen di lembaga atau instansi yang menerbitkannya. Misalnya, ijazah di sekolah/universitas, akta di Disdukcapil, dan SKCK di kantor Polri.
  2. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    Setelah dari instansi penerbit, dokumen di legalisir di Kemenkumham melalui laman resmi https://legalisasi.ahu.go.id. Tahap ini mengesahkan tanda tangan pejabat yang terdapat pada dokumen.
  3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    Dokumen yang sudah di sahkan Kemenkumham kemudian di legalisir di Kemenlu melalui portal https://legalization.kemlu.go.id. Kemenlu bertugas memastikan tanda tangan pejabat Kemenkumham adalah asli.
  4. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan (Opsional)
    Jika dokumen akan di gunakan di luar negeri (misalnya untuk kerja, studi, atau pernikahan), tahap akhir adalah legalisir di Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta. Kedutaan akan memberikan cap pengesahan agar dokumen di akui secara hukum di negara tersebut.

Tips Penting dalam Proses Legalisir

  • Pastikan dokumen asli dan tidak rusak.
  • Gunakan terjemahan tersumpah bila di perlukan oleh negara tujuan.
  • Cek masa berlaku dokumen, seperti SKCK yang hanya berlaku 6 bulan.
  • Simpan scan digital dokumen untuk arsip dan kemudahan pengajuan ulang.

Proses legalisir dokumen di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya sistem online di Kemenkumham dan Kemenlu. Dengan mengikuti tahapan yang benar dan melengkapi semua syarat, dokumen Anda akan di akui secara resmi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pastikan setiap langkah di lakukan sesuai prosedur agar proses legalisir berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/