Paspor Anak Dua Kewarganegaraan Terbaru Untuk 2025

Paspor Anak Dua Kewarganegaraan Terbaru untuk 2025

Paspor Anak Dua Kewarganegaraan – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan antar negara, Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Informasi Umum Paspor Anak Dua Kewarganegaraan

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang di berikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.

Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI;
  3. Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang di akui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu di lakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah;
  4. Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Informasi Umum Paspor Anak Dua Kewarganegaraan
Home » Paspor Anak Dua Kewarganegaraan Terbaru untuk 2025

Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

  1. Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang di akui secara sah oleh ayah WNA;
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan di angkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.

Catatan:

  • Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti di kutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
  • Pernyataan memilih kewarganegaraan di sampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Prosedur Paspor Anak Dua Kewarganegaraan

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup di lakukan di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus di perhatikan.
    • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
    • Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
    • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat di berikan paspor RI dengan di bubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
    • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat di berikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  2. Anak dapat di berikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Oleh sebab itu, Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang di berikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

  1. Anak yang hanya memiliki paspor asing di bebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  2. Anak di berikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
  3. Maka dari itu, Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
  4. Anak di berikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Di sembarkation Card (ED Card) miliknya.
Prosedur Paspor Anak Dua Kewarganegaraan

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Oleh sebab itu, kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Maka dari itu, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Oleh karena itu, surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Menggunakan jasa pembuatan paspor dari CV Amanah Rukun Barokah adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari kerumitan proses administrasi. Oleh sebab itu, dengan layanan yang cepat, terpercaya, dan profesional, perusahaan ini memberikan solusi yang nyaman untuk kebutuhan Anda.

Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!

SC: https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru/anak-dwikenegaraan

1 komentar untuk “Paspor Anak Dua Kewarganegaraan Terbaru untuk 2025”

  1. Pingback: Pembuatan Paspor Yang Perlu Anda Ketahui dan Syaratnya -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *