Paspor Untuk Pekerja Migran Indonesia Terbaru 2025

Paspor Untuk Pekerja Migran Indonesia Terbaru 2025

Paspor Untuk Pekerja Migran – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan antar negara, Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Informasi Umum Paspor Untuk Pekerja Migran

  1. Permohonan paspor biasa dapat di ajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa di terbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat di ajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia di ajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  6. Pengajuan permohonan paspor biasa dapat di lakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
Informasi Umum Paspor Untuk Pekerja Migran
Home ยป Paspor Untuk Pekerja Migran Indonesia Terbaru 2025

Persyaratan Paspor Untuk Pekerja Migran

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang di terbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh melalui App Store atau Google Play. Oleh karena itu, permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Oleh sebab itu, Isi data di aplikasi yang di sediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Maka dari itu, tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Oleh sebab itu, dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan di nyatakan lengkap.
  4. Maka dari itu, jika dokumen persyaratan di nyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang di kembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan di anggap di tarik kembali.
Persyaratan Paspor Untuk Pekerja Migran

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Menggunakan jasa pembuatan paspor dari CV Amanah Rukun Barokah adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari kerumitan proses administrasi. Oleh sebab itu, dengan layanan yang cepat, terpercaya, dan profesional, perusahaan ini memberikan solusi yang nyaman untuk kebutuhan Anda.

Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!

SC: https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru/calon-pekerja-migran-indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *