Prosedur Legalisir Dokumen Pemerintahan
Prosedur Legalisir Dokumen Pemerintahan – Legalisir dokumen pemerintahan merupakan proses pengesahan terhadap salinan dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya. Proses ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pendaftaran kerja, pendidikan, beasiswa, atau urusan luar negeri. Dengan mengikuti prosedur legalisir yang benar, dokumen Anda akan di akui secara resmi oleh instansi pemerintah maupun lembaga internasional.

1. Siapkan Dokumen Asli dan Salinannya
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang akan di legalisir. Pastikan dokumen asli dalam kondisi baik, tidak rusak, dan datanya sesuai. Contoh dokumen pemerintahan yang dapat di legalisir antara lain: akta kelahiran, akta nikah, KTP, KK, SKCK, ijazah, dan surat keputusan (SK) pegawai.
2. Datangi Instansi Penerbit Dokumen – Prosedur Legalisir Dokumen Pemerintahan
Legalisir hanya dapat di lakukan oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Contohnya:
- Disdukcapil untuk akta kelahiran, akta nikah, dan KK.
- Kemenag untuk surat nikah dari KUA.
- Kemenkumham untuk dokumen hukum atau notaris.
- Kemenlu untuk dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.
Pastikan membawa dokumen asli, salinannya, dan identitas diri seperti KTP atau paspor.
3. Verifikasi dan Pengesahan Dokumen
Petugas akan melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen. Setelah di verifikasi, dokumen akan di berikan cap atau stempel resmi serta tanda tangan pejabat berwenang.
Untuk keperluan luar negeri, biasanya di perlukan legalisir berjenjang — dari instansi penerbit, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Luar Negeri.
4. Legalisir Secara Online (Opsional)
Kini, beberapa instansi menyediakan layanan legalisir online. Misalnya, Kemenkumham memiliki portal resmi di https://legalisasi.ahu.go.id untuk pengecekan dan pengajuan legalisir digital. Proses ini memudahkan masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor.
5. Simpan Bukti Legalisir
Setelah dokumen di legalisir, simpan baik-baik dokumen dan tanda bukti pengesahan. Maka sebab itu, dokumen yang telah di legalisir memiliki nilai hukum kuat dan dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Prosedur legalisir dokumen pemerintahan harus di lakukan dengan benar dan di instansi yang berwenang. Oleh karenaa itu, dengan mengikuti tahapan resmi, Anda dapat memastikan dokumen memiliki keabsahan hukum serta menghindari risiko penolakan dari lembaga terkait.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/cara-cek-keaslian-dokumen-yang-sudah-dilegalisir/
