Legalisir Dokumen untuk Pengajuan Visa

Legalisir Dokumen untuk Pengajuan Visa – Salah satu syarat penting dalam pengajuan visa adalah dokumen yang telah di legalisir secara resmi. Maka dari itu, legalisir ini bertujuan agar dokumen Anda d iakui keasliannya oleh pihak kedutaan atau imigrasi negara tujuan. Tanpa legalisir, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, atau surat kerja bisa di anggap tidak valid, dan hal ini dapat menyebabkan penolakan visa.

Legalisir dokumen untuk pengajuan visa (1)

1. Jenis Dokumen yang Perlu Dilegalisir

Dokumen yang wajib di legalisir untuk keperluan visa tergantung pada jenis visanya, namun secara umum mencakup:

  • Visa kerja: surat keterangan kerja, kontrak kerja, ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan sehat.
  • Visa studi: ijazah, transkrip nilai, surat penerimaan (LOA), serta akta kelahiran.
  • Visa keluarga atau kunjungan: akta kelahiran, akta nikah, dan surat undangan dari luar negeri.

Dokumen-dokumen ini perlu di legalisir di instansi penerbit terlebih dahulu, lalu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pengesahan akhir.


2. Prosedur Legalisir Dokumen untuk Visa

Berikut tahapan umum proses legalisir dokumen visa:

  1. Siapkan dokumen asli dan fotokopi. Pastikan semua data sesuai dan tidak rusak.
  2. Legalisir di instansi penerbit. Misalnya, Disdukcapil untuk akta kelahiran atau kampus untuk ijazah.
  3. Legalisir di Kemenkumham. Melalui laman https://legalisasi.ahu.go.id, Anda bisa mendaftarkan dokumen untuk verifikasi tanda tangan pejabat penerbit.
  4. Legalisir di Kemenlu. Setelah di sahkan Kemenkumham, dokumen akan di legalisir oleh Kemenlu agar di akui oleh negara lain.
  5. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan. Tahap terakhir di lakukan di kedutaan negara tempat Anda mengajukan visa.

3. Tips Agar Legalisir Tidak Di Tolak

  • Pastikan nama, tanggal, dan tanda tangan di dokumen sesuai dengan identitas Anda.
  • Gunakan dokumen asli, bukan hasil scan atau fotokopi tanpa cap resmi.
  • Gunakan jasa legalisir terpercaya bila tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri.
  • Simpan bukti pengesahan dan salinan digital dokumen untuk keperluan administrasi tambahan.

Legalisir dokumen untuk pengajuan visa adalah langkah penting agar dokumen Anda sah dan di akui oleh kedutaan. Dengan mengikuti prosedur resmi dan memastikan dokumen lengkap, Anda dapat mempercepat proses visa tanpa risiko penolakan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/prosedur-legalisir-dokumen-pemerintahan/