Legalisir Dokumen untuk Pernikahan Campuran
Legalisir Dokumen untuk Pernikahan Campuran – Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) atau yang di kenal sebagai pernikahan campuran, memerlukan serangkaian dokumen resmi yang telah di legalisir oleh lembaga berwenang. Tujuan legalisir ini adalah untuk memastikan semua dokumen yang di gunakan memiliki kekuatan hukum, di akui oleh kedua negara, dan dapat di gunakan untuk pencatatan pernikahan di catatan sipil maupun kedutaan.

1. Dokumen yang Perlu Dilegalisir
Baik pihak WNI maupun WNA wajib menyiapkan dokumen masing-masing.
Untuk WNI, biasanya di perlukan:
- Akta kelahiran
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan belum menikah (CNI)
- Akta cerai atau kematian pasangan (jika duda/janda)
- Surat izin dari orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)
Untuk WNA, dokumen yang harus di legalisir meliputi:
- Paspor
- Surat keterangan belum menikah dari negara asal
- Surat izin menikah dari kedutaan besar atau konsulat
- Akta kelahiran
Semua dokumen WNA harus di legalisir di negara asal, lalu di legalisir kembali di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Indonesia di negara tersebut.
2. Prosedur Legalisir Dokumen – Legalisir Dokumen untuk Pernikahan Campuran
Proses legalisir di lakukan secara berjenjang:
- Instansi penerbit dokumen (Disdukcapil, pengadilan, atau kedutaan) memberikan cap pengesahan.
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan verifikasi legalisasi tanda tangan pejabat penerbit.
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan pengesahan akhir agar dokumen di akui untuk keperluan lintas negara.
Untuk dokumen luar negeri, setelah di legalisir di negara asal, wajib di lakukan legalisasi ulang di Kemenlu dan Kedutaan RI di Indonesia.
3. Legalisir Digital dan Jasa Bantuan
Kini tersedia layanan legalisir online dan jasa legalisir profesional yang dapat membantu mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kementerian. Melalui situs resmi seperti https://legalisasi.ahu.go.id, Anda bisa mengajukan legalisir digital dengan memasukkan data dokumen dan melacak statusnya secara real-time.
Legalisir dokumen untuk pernikahan campuran adalah langkah penting agar pernikahan di akui secara hukum, baik di Indonesia maupun di negara pasangan. Pastikan semua dokumen sudah di legalisir di instansi resmi agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/prosedur-legalisir-dokumen-pemerintahan/
