SKCK bagi Profesional yang Bekerja di Luar Negeri
SKCK Bagi Profesional yang Bekerja di Luar Negeri – Bagi para profesional yang bekerja atau berencana bekerja di luar negeri, memiliki dokumen legal yang lengkap adalah hal yang mutlak. Salah satu dokumen yang sering diminta oleh pihak imigrasi, perusahaan, atau institusi luar negeri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, SKCK menjadi bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak hukum yang bersih di Indonesia, dan ini sangat penting untuk menunjang kelancaran proses administratif di negara tujuan.

Mengapa SKCK Di perlukan untuk Kerja di Luar Negeri?
Negara tujuan kerja umumnya mengharuskan pekerja asing untuk melampirkan bukti bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi dokumen resmi yang menunjukkan status hukum seseorang. Oleh karena itu, SKCK sering menjadi syarat dalam:
- Pengajuan visa kerja atau izin tinggal
- Proses legalisasi dokumen di Kedutaan Besar
- Persyaratan dari perusahaan luar negeri
- Registrasi atau sertifikasi profesi di negara tujuan
Jenis SKCK yang Di butuhkan – SKCK Bagi Profesional yang Bekerja di Luar Negeri
Untuk keperluan bekerja di luar negeri, SKCK yang di butuhkan biasanya di terbitkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri, bukan dari Polsek atau Polres. Oleh karena itu, SKCK dari Mabes Polri berlaku secara nasional dan lebih di akui untuk urusan internasional.
Persyaratan Pembuatan SKCK ke Luar Negeri
Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi paspor
- Pas foto 4×6 latar belakang merah (6 lembar)
- Surat permohonan dari instansi/perusahaan luar negeri (jika ada)
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Prosedur Pembuatan SKCK untuk Luar Negeri
- Kunjungi Mabes Polri atau ajukan secara online melalui situs https://skck.polri.go.id
- Isi formulir dan unggah dokumen yang di minta.
- Lakukan verifikasi dan pembayaran administrasi sebesar Rp30.000.
- SKCK akan di proses dan bisa di ambil langsung atau di kirim via pos, tergantung opsi yang di pilih.
Legalisasi SKCK untuk Keperluan Internasional
Setelah SKCK di terbitkan, biasanya dokumen ini perlu di legalisasi di:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan Besar negara tujuan
Legalisasi ini penting agar SKCK di akui sebagai dokumen sah di luar negeri.
Bagi profesional Indonesia yang ingin meniti karier global, memiliki SKCK yang sah dan legal adalah langkah awal yang krusial. Pastikan Anda mengurusnya dari sumber yang tepat dan melengkapi seluruh proses legalisasi. Oleh karena itu, Persiapan dokumen yang matang akan memperlancar perjalanan karier Anda di luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
