SKCK untuk Relokasi Keluarga ke Luar Negeri: Wajibkah dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
SKCK untuk Relokasi Keluarga ke Luar Negeri – Merelokasi keluarga ke luar negeri adalah proses yang kompleks dan penuh dengan berbagai persyaratan administratif. Selain dokumen seperti paspor, visa, dan dokumen pendidikan, salah satu syarat yang sering di minta oleh negara tujuan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK bukan hanya di butuhkan oleh pekerja migran, tetapi juga wajib bagi seluruh anggota keluarga dalam beberapa kasus relokasi, terutama ketika menyangkut permohonan visa tinggal tetap, reunifikasi keluarga, atau pengajuan kewarganegaraan di negara tujuan.

Mengapa SKCK Di butuhkan untuk Relokasi Keluarga?
Negara tujuan umumnya ingin memastikan bahwa seluruh individu yang akan tinggal di wilayahnya memiliki catatan hukum yang bersih. SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.
Beberapa keperluan relokasi keluarga yang sering mensyaratkan SKCK:
- Permohonan visa tinggal (residence permit)
- Proses reunifikasi keluarga
- Migrasi permanen (permanent residency)
- Aplikasi kewarganegaraan
- Pendaftaran anak di sekolah asing
Siapa Saja yang Wajib Memiliki SKCK? – SKCK untuk Relokasi Keluarga ke Luar Negeri
Biasanya, SKCK di minta untuk setiap anggota keluarga yang berusia 17 tahun ke atas. Anak-anak di bawah usia tersebut umumnya tidak di wajibkan, tetapi perlu di cek kembali dengan kebijakan negara tujuan.
Cara Mengurus SKCK untuk Keperluan Relokasi
Untuk keperluan luar negeri, SKCK sebaiknya di buat melalui Mabes Polri, karena lebih di akui secara internasional. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi paspor
- Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah (6 lembar)
- Surat permohonan (jika di minta)
- SKCK lama (jika ada)
2. Proses Pengajuan:
- Kunjungi langsung Mabes Polri atau ajukan secara online di https://skck.polri.go.id
- Isi formulir dengan data lengkap sesuai dokumen
- Lakukan pembayaran Rp30.000 sesuai aturan resmi
3. Legalisasi Dokumen:
SKCK untuk keperluan luar negeri biasanya perlu di legalisasi di:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan Besar negara tujuan
Tips Tambahan:
- Urus SKCK minimal 1-2 bulan sebelum jadwal keberangkatan
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid
- Simpan salinan digital SKCK untuk cadangan
SKCK adalah bagian penting dalam proses relokasi keluarga ke luar negeri. Dengan mempersiapkan dokumen ini sejak awal, Anda dapat menghindari kendala administratif dan mempercepat proses kepindahan. Pastikan semua anggota keluarga yang di wajibkan memiliki SKCK yang sah dan sudah di legalisasi sebelum berangkat.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
