SKCK Luar Negeri untuk Beasiswa: Ini Syarat Resminya
SKCK Luar Negeri untuk Beasiswa – Mendaftar beasiswa ke luar negeri bukan hanya soal nilai akademik dan kemampuan bahasa, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen administratif. Salah satu dokumen penting yang sering di minta oleh universitas atau lembaga pemberi beasiswa adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK di butuhkan sebagai bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal selama tinggal di Indonesia. Dokumen ini menjadi jaminan bagi institusi luar negeri bahwa penerima beasiswa adalah individu dengan latar belakang hukum yang bersih dan layak untuk tinggal atau belajar di negara tujuan.

Kenapa SKCK Dibutuhkan untuk Beasiswa Luar Negeri?
Lembaga pendidikan dan pemerintah negara tujuan biasanya memeriksa latar belakang hukum calon mahasiswa asing. SKCK di perlukan terutama saat:
- Mengajukan visa pelajar (student visa)
- Melengkapi dokumen beasiswa dari institusi atau pemerintah
- Pendaftaran ke universitas yang mewajibkan clearance background
- Mengajukan izin tinggal selama studi
Jenis SKCK yang Di gunakan untuk Beasiswa
Untuk keperluan internasional, SKCK harus di keluarkan oleh Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia). SKCK dari Polres atau Polsek biasanya tidak di terima untuk penggunaan luar negeri, karena di anggap bersifat lokal.
Syarat Resmi Pembuatan SKCK untuk Luar Negeri
Berikut adalah dokumen yang wajib di siapkan untuk pengajuan SKCK luar negeri:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Paspor
- Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah (6 lembar)
- Surat keterangan/undangan dari lembaga beasiswa atau universitas (jika ada)
- SKCK lama (jika pernah membuat sebelumnya)
Cara Mengurus SKCK untuk Beasiswa
- Pengajuan Online atau Langsung:
- Kunjungi situs resmi SKCK Polri: https://skck.polri.go.id
- Atau langsung ke loket pelayanan SKCK Mabes Polri di Jakarta.
- Pengisian Formulir dan Verifikasi:
Isilah data pribadi secara lengkap dan benar. - Pembayaran:
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai PP No. 60 Tahun 2016. - Legalisasi:
Setelah SKCK terbit, Anda harus melegalisasi dokumen tersebut di:- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan negara tujuan beasiswa
SKCK mungkin terlihat sepele, tapi sangat penting dalam proses pendaftaran beasiswa luar negeri. Tanpa dokumen ini, proses visa atau registrasi di kampus tujuan bisa terganggu. Maka dari itu, pastikan Anda mengurus SKCK lebih awal dan mengikuti semua prosedur legalisasinya dengan benar.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
