SKCK untuk TKI: Wajib Sebelum Keberangkatan, Ini Cara Mengurusnya
SKCK untuk TKI Wajib Sebelum Keberangkatan – Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), kelengkapan dokumen adalah hal yang sangat penting. Salah satu dokumen wajib yang harus di siapkan sebelum keberangkatan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa calon TKI tidak memiliki catatan kriminal, dan menjadi syarat utama dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Tanpa SKCK yang sah dan berlaku, proses pemberangkatan bisa tertunda atau bahkan di batalkan.

Mengapa TKI Wajib Punya SKCK?
Pemerintah Indonesia mewajibkan SKCK sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses:
- Pengajuan visa kerja ke negara tujuan
- Proses penempatan melalui BNP2TKI (sekarang BP2MI)
- Pendaftaran di Lembaga Penyalur atau PPTKIS
- Seleksi administrasi oleh negara tujuan (seperti Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dll)
SKCK menunjukkan bahwa calon TKI tidak memiliki masalah hukum di Indonesia dan layak untuk bekerja di luar negeri.
Jenis SKCK yang Di perlukan untuk TKI
SKCK untuk keperluan menjadi TKI biasanya di terbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor) sesuai domisili calon tenaga kerja. Namun, untuk negara tertentu yang mensyaratkan, SKCK bisa juga di minta dari Mabes Polri.
Syarat Mengurus SKCK untuk TKI
Calon TKI harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi paspor (jika sudah ada)
- Pas foto ukuran 4×6 latar merah (4–6 lembar)
- Surat pengantar dari kelurahan/desa (jika di minta)
- Surat dari perusahaan penyalur TKI (jika ada)
Cara Mengurus SKCK
- Datang ke Polres setempat atau ajukan secara online melalui https://skck.polri.go.id
- Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen.
- Lakukan pembayaran resmi Rp30.000.
- SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
Jika di butuhkan untuk luar negeri, jangan lupa melakukan legalisasi SKCK di:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan negara tujuan kerja
SKCK adalah dokumen wajib bagi setiap calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Proses pengurusannya mudah dan terjangkau, namun harus di lakukan dengan teliti. Pastikan SKCK Anda masih berlaku dan telah di legalisasi agar tidak menghambat proses pemberangkatan. Lebih cepat di urus, lebih aman keberangkatan Anda!
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
