Urus SKCK Luar Negeri Tanpa Stres untuk Anda: Mudah, Cepat, dan Resmi

Urus SKCK Luar Negeri Tanpa Stres – Mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri sering kali terasa melelahkan. Namun, satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk berbagai urusan internasional, mulai dari pengajuan visa kerja, beasiswa, permanent resident (PR), hingga relokasi keluarga. Kabar baiknya, sekarang Anda bisa mengurus SKCK luar negeri tanpa stres, bahkan dari rumah.

Urus skck luar negeri tanpa stres untuk anda mudah, cepat, dan resmi

Kenapa SKCK Di perlukan untuk Ke Luar Negeri?

SKCK merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Oleh karena itu, Banyak negara mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari prosedur administratif untuk:

  • Visa pelajar atau kerja
  • Aplikasi beasiswa
  • Izin tinggal (residence permit)
  • Pengajuan permanent resident
  • Proses adopsi, relokasi keluarga, atau naturalisasi

Jenis SKCK untuk Luar Negeri

Untuk keperluan internasional, SKCK harus di terbitkan oleh Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian RI). Oleh karena itu, SKCK dari Polsek atau Polres tidak berlaku untuk luar negeri karena hanya mencakup wilayah lokal.


Syarat Mengurus SKCK Luar Negeri

Dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi paspor
  • Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, 6 lembar
  • Surat permohonan (jika di minta)
  • SKCK lama (jika pernah membuat sebelumnya)

Cara Mudah Mengurus SKCK Luar Negeri Tanpa Stres

  1. Kunjungi Situs Resmi SKCK Polri
    Akses: https://skck.polri.go.id
  2. Isi Formulir Online
    Pilih tujuan: ke luar negeri, lalu isi data dan unggah dokumen.
  3. Pilih Lokasi Penerbitan
    Oleh karena itu, Pilih Mabes Polri agar berlaku untuk keperluan internasional.
  4. Cetak Bukti Registrasi
    Bawa bukti ini saat pengambilan atau kirim kuasa jika Anda berada di luar negeri.
  5. Bayar dan Ambil SKCK
    Oleh karena itu, Biaya resmi hanya Rp30.000 sesuai PP No. 60 Tahun 2016.

Perlu Legalisasi? Ini Prosedurnya

Setelah di terbitkan, SKCK harus di legalisasi di:

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kedutaan negara tujuan

Langkah ini penting agar SKCK Anda di akui secara internasional.

Urus SKCK luar negeri tak harus bikin stres. Oleh karena itu, Dengan sistem online yang praktis dan biaya terjangkau, Anda bisa menyelesaikan semuanya dengan tenang. Pastikan semua dokumen lengkap dan urus legalisasi tepat waktu. Siapkan langkah Anda ke luar negeri dengan SKCK yang sah dan resmi.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/