Checklist Dokumen SKCK untuk ke Luar Negeri: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Checklist Dokumen SKCK untuk Ke Luar Negeri – Ingin kuliah, bekerja, relokasi keluarga, atau mengajukan permanent resident di luar negeri? Salah satu dokumen penting yang wajib di siapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia, dan menjadi syarat penting dalam berbagai proses imigrasi.

Namun, sebelum Anda bisa mendapatkan SKCK untuk ke luar negeri, ada sejumlah dokumen wajib yang harus di siapkan. Agar proses pengajuan lancar, berikut checklist dokumen SKCK untuk ke luar negeri yang bisa Anda gunakan.

Checklist dokumen skck untuk ke luar negeri jangan sampai ada yang terlewat!

Checklist Dokumen SKCK untuk ke Luar Negeri

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • Gunakan KTP yang masih berlaku
    • Wajib sesuai dengan domisili saat ini
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Pastikan data di KK sesuai dengan data pada KTP dan dokumen lainnya
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
    • Sebagai bukti identitas tambahan
  4. Fotokopi Paspor
    • Halaman identitas (biodata)
    • Wajib karena SKCK di gunakan untuk keperluan luar negeri
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 cm (Latar Belakang Merah)
    • Jumlah: 6 lembar
    • Mengenakan pakaian sopan (bukan kaos)
    • Posisi kepala tegak, wajah terlihat jelas
  6. SKCK Lama (Jika Pernah Membuat)
    • Tidak wajib, tapi sangat membantu mempercepat proses
  7. Surat Permohonan (Opsional)
    • Bisa dari instansi, universitas, atau lembaga yang meminta SKCK
    • Tidak selalu di minta, tergantung keperluan

Di Mana Mengurus SKCK untuk Luar Negeri?

SKCK untuk ke luar negeri harus di terbitkan oleh:

  • Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian RI)
    → Bukan Polsek atau Polres, karena ini untuk keperluan internasional.

Anda bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Polri:
https://skck.polri.go.id


Tips Tambahan

  • Cek kembali semua dokumen sebelum berangkat ke loket.
  • Buat salinan digital untuk cadangan (scan PDF).
  • SKCK berlaku selama 6 bulan, jadi atur waktu pengajuan dengan jadwal keberangkatan.
  • Setelah di terbitkan, legalisasi SKCK di:
    • Kementerian Hukum dan HAM
    • Kementerian Luar Negeri
    • Kedutaan negara tujuan

Mengurus SKCK ke luar negeri tidak rumit asal Anda mempersiapkan semua dokumennya dengan baik. Gunakan checklist di atas agar tidak ada yang tertinggal. Lebih rapi persiapan, lebih lancar proses ke luar negerinya!

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/