SKCK untuk Visa Kerja: Ini yang Harus Anda Siapkan

SKCK untuk Visa Kerja Ini yang Harus Anda Siapkan – Mengurus visa kerja ke luar negeri memerlukan berbagai dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, SKCK menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia, sehingga menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan visa kerja. Agar proses pengurusan SKCK dan visa kerja berjalan lancar, Anda perlu mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar.

Skck untuk visa kerja ini yang harus anda siapkan (1)

Mengapa SKCK Penting untuk Visa Kerja?

Sebagian besar negara yang menerima tenaga kerja asing mengharuskan pelamar visa kerja untuk melampirkan SKCK sebagai bagian dari syarat keamanan. SKCK menunjukkan bahwa pelamar memiliki catatan bersih dari tindakan kriminal, sehingga di anggap layak untuk bekerja di negara tersebut.


Dokumen yang Harus Di siapkan untuk Mengurus SKCK Visa Kerja

  1. Fotokopi KTP
    Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan data pribadi Anda.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Sebagai pelengkap identitas dan verifikasi alamat.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
    Untuk memperkuat data identitas.
  4. Fotokopi Paspor
    Karena SKCK ini akan di gunakan untuk keperluan luar negeri, paspor wajib di siapkan.
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 cm (Latar Merah)
    Biasanya di minta 6 lembar dengan kualitas yang baik.
  6. Surat Permohonan dari Perusahaan atau Lembaga Penyalur
    Jika ada, surat ini bisa mempercepat proses pengurusan SKCK.
  7. SKCK Lama (Jika Pernah Membuat Sebelumnya)
    Sebagai referensi data lama dan mempercepat verifikasi.

Cara Mengurus SKCK untuk Visa Kerja

  • Di terbitkan oleh Mabes Polri
    SKCK untuk keperluan luar negeri wajib di terbitkan oleh Markas Besar Polri di Jakarta agar berlaku internasional.
  • Pendaftaran Online
    Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id, kemudian mengambil SKCK secara langsung atau menggunakan kuasa.
  • Biaya Administrasi
    Biaya resmi pengurusan SKCK adalah Rp30.000 sesuai peraturan yang berlaku.

Legalisasi SKCK

Setelah SKCK di terbitkan, Anda harus melakukan legalisasi di:

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kedutaan negara tujuan visa kerja

Legalisasi ini penting agar SKCK di akui secara internasional dan tidak bermasalah saat proses imigrasi.

SKCK adalah dokumen krusial dalam pengurusan visa kerja. Oleh karena itu, Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur pengurusan serta legalisasi yang tepat, proses pengajuan visa kerja Anda akan berjalan lancar tanpa hambatan. Mulailah mengurus SKCK jauh hari agar dokumen siap saat di butuhkan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/