Legalisir Surat Undangan dari Luar Negeri: Syarat dan Prosedurnya

Legalisir Surat Undangan dari Luar Negeri – Bagi Anda yang mendapatkan surat undangan dari luar negeri, baik untuk keperluan kunjungan keluarga, bisnis, konferensi, atau acara resmi, biasanya di perlukan proses legalisir agar surat tersebut di akui secara sah oleh pemerintah Indonesia maupun negara tujuan. Oleh sebab itu, legalisir menjadi bukti bahwa dokumen tersebut benar, valid, dan dapat di gunakan secara resmi untuk pengajuan visa atau izin masuk.

Legalisir surat undangan dari luar negeri syarat dan prosedurnya

Mengapa Surat Undangan Harus Di legalisir?

Surat undangan dari luar negeri umumnya di gunakan untuk mendukung permohonan visa kunjungan di kedutaan besar negara yang mengundang. Namun, agar pihak imigrasi atau kedutaan yakin dengan keaslian dokumen tersebut, surat undangan perlu di legalisir oleh pihak berwenang, baik di negara asal maupun di Indonesia.

Tujuan legalisir adalah untuk memastikan bahwa surat undangan benar-benar di terbitkan oleh individu, institusi, atau perusahaan resmi di negara tersebut, serta telah di verifikasi tanda tangan dan stempelnya.

Syarat Legalisir Surat Undangan dari Luar Negeri

Sebelum melakukan legalisir, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:

  1. Surat undangan asli dari luar negeri yang telah di tandatangani dan distempel.
  2. Fotokopi paspor dan visa pengundang (jika perorangan).
  3. Surat keterangan dari institusi atau perusahaan (jika undangan bersifat resmi).
  4. Terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah tersumpah.
  5. KTP dan paspor penerima undangan (pihak Indonesia).

Pastikan surat undangan telah di legalisir oleh notaris dan Kementerian Luar Negeri negara asal sebelum di kirim ke Indonesia.

Proses Legalisir di Indonesia

Berikut tahapan legalisir:

  1. Legalisir di Kedutaan Negara Asal di Jakarta
    Surat undangan yang datang dari luar negeri perlu di sahkan terlebih dahulu oleh kedutaan besar negara penerbit yang ada di Indonesia.
  2. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    Setelah itu, dokumen di legalisir di Kemenlu Indonesia untuk mengesahkan tanda tangan pejabat kedutaan.
  3. Opsional: Legalisir di Instansi Terkait
    Jika surat undangan akan digunakan untuk keperluan tertentu (misalnya studi atau kerja), Anda mungkin perlu melakukan legalisir tambahan di instansi terkait, seperti Kemenkumham atau lembaga pendidikan.

Legalisir merupakan langkah penting agar dokumen Anda di akui secara resmi dalam proses administrasi internasional. Pastikan semua tahapan di lakukan sesuai prosedur, baik dari negara asal maupun di Indonesia. Dengan dokumen undangan yang sudah di legalisir, Anda dapat melanjutkan proses visa, perjalanan, atau kerja sama internasional dengan lancar dan tanpa hambatan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/