Pernah tidak, kamu kebingungan saat harus mengurus dokumen penting dan tiba-tiba bertemu dengan istilah legalisasi, legalisir, waarmerking notaris? Sepertinya istilah-istilah ini sangat sering muncul, tapi masih banyak yang belum paham betul perbedaan di antara mereka. Apakah kamu salah satunya? Tenang saja, kamu tidak sendiri!
Sering kali kita anggap ketiga istilah tersebut sama, padahal masing-masing mempunyai fungsi dan kegunaan yang berbeda. Jadi, supaya kamu tidak salah, sangat penting untuk mengetahui perbedaannya, bukan? Nah, supaya tidak bingung lagi, yuk kita bahas satu per satu. Di jamin setelah ini, kamu akan lebih paham dan tidak akan keliru lagi.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Jasa Legalisir Pengurusan Cepat dan Lebih Hemat dan Murah
Apa Itu Legalisasi, Legalisir, dan Waarmerking Notaris?
Sebelum masuk ke detail perbedaannya, kamu perlu kenalan dulu dengan masing-masing istilah ini. Legalisasi, legalisir, dan waarmerking notaris sering terdengar, tapi apa sih sebenarnya yang di maksud dengan ketiganya?
Nah, legalisasi itu seperti stempel resmi yang kamu dapat dari pejabat berwenang untuk menjamin keaslian dan keabsahan suatu dokumen. Bayangkan kamu memiliki surat keterangan lahir yang akan berguna di luar negeri. Nah, surat itu perlu di legalisasi dahulu agar pihak asing percaya jika surat tersebut memang benar-benar resmi dari instansi yang berwenang di Indonesia.
Baca Juga : Jasa Urus Apostille Kemenkumham Cepat di Jakarta

Proses legalisasi biasanya berjenjang, misalnya:
Legalisasi oleh Pejabat Pembuat Akta (PPAT) atau Notaris
Pertama-tama, dokumen yang kamu urus harus di legalisasi oleh PPAT atau notaris yang merupakan pihak berwenang untuk memastikan dokumen sudah sah dan memenuhi syarat. Jadi, sebelum dokumen bisa melangkah ke tahap selanjutnya, pastikan kamu sudah mampir ke PPAT atau notaris untuk proses ini. Tanpa ini, langkah berikutnya tidak bisa kamu jalani.
Baca Juga : Jasa Urus Legalisir Ijazah SMA Untuk ke Luar Negeri
Disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Setelah selesai di tahap notaris atau PPAT, dokumen harus kembali lagi ke Kantor Wilayah Kemenkumham. Di sini, instansi akan memeriksa kembali dokumen untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini penting, apalagi jika dokumen akan kamu gunakan di luar negeri.
Legalisasi oleh Perwakilan Negara Tujuan – Legalisasi Legalisir
Jika kamu membutuhkan dokumen tersebut di akui di negara lain, langkah selanjutnya adalah membawanya ke perwakilan negara tujuan di Indonesia, seperti kedutaan besar atau konsulat. Mereka akan memastikan bahwa dokumen sah di negara mereka, sehingga ketika sampai di sana, kamu tidak perlu khawatir soal keabsahannya.
Tujuan legalisasi sendiri yaitu diantaranya:
- Menjamin Keaslian Dokumen
Dengan legalisasi, kamu bisa tenang karena dokumen di jamin keasliannya. Proses ini memastikan bahwa dokumen yang kamu pegang bukan hasil buatan-buatan alias palsu.
- Memudahkan Pengakuan Dokumen di Negara Lain
Jika dokumen sudah terlegalisasi, urusan kamu di negara lain akan lebih lancar. Kenapa? Karena dokumen yang sudah mendapat stempel legalisasi akan lebih mudah terakui oleh pihak berwenang di negara tujuan.
Baca Juga : Legalisasi Dokumen Semua Dokumen Untuk Ke Luar Negeri

Legalisir
Legalisir, atau sering disebut dengan istilah “membuat salinan yang telah di sahkan”, adalah proses pengesahan salinan suatu dokumen. Jadi, jika kamu mempunyai sertifikat tanah asli dan ingin membuat salinannya untuk keperluan tertentu, salinan itu harus sudah kamu legalisir dahulu agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya.
Proses legalisir umumnya bisa dari beberapa pihak yang memiliki kewenangan khusus, seperti:
- Pejabat Pembuat Akta (PPAT)
Jika kamu perlu melegalisir salinan dokumen yang berkaitan dengan properti seperti tanah atau bangunan, PPAT adalah pihak yang berwenang untuk melakukannya.
- Notaris
Untuk dokumen-dokumen oleh atau di hadapan notaris, seperti akta, proses legalisir pun oleh notaris tersebut.
- Instansi Penerbit Dokumen Asli
Bagi dokumen resmi yang di keluarkan oleh lembaga tertentu, misalnya KTP, ijazah, atau akta kelahiran, legalisir di lakukan oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Baca Juga : Apa itu sertifikat apostille? Pengganti Legalisasi
Sementara tujuan dari legalisir itu adalah:
- Membuat Salinan Dokumen yang Sah
Setelah di legalisir, salinan dokumen tersebut memiliki status hukum yang sama kuatnya dengan dokumen aslinya. Karena itu, kamu bisa menggunakannya dengan tenang.
- Memudahkan Penggunaan Dokumen
Dokumen yang telah terlegalisir bisa berguna sebagai pengganti dokumen asli dalam berbagai keperluan resmi, sehingga kamu tidak perlu membawa dokumen asli ke mana-mana.
Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah Sehari Jadi Tanpa Ribet dan Murah

Waarmerking Notaris – Legalisasi Legalisir
Nah, yang terakhir, waarmerking notaris adalah tindakan menandatangani dan memberi cap pada suatu dokumen oleh notaris. Tanda tangan dan cap notaris ini berfungsi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah melewati pemeriksaan dan di nyatakan benar oleh notaris.
Proses waarmerking biasanya untuk:
- Mengesahkan Isi Dokumen
Notaris akan memeriksa isi dokumen dan memastikan bahwa isi dokumen tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memberikan Kekuatan Hukum pada Dokumen
Tanda tangan dan cap notaris akan memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut.
Tujuan waarmerking:
- Memberikan Kepastian Hukum
Waarmerking memberikan kepastian hukum terhadap isi dan keabsahan suatu dokumen.
- Mencegah Terjadinya Sengketa
Dengan adanya waarmerking, kemungkinan terjadinya sengketa terkait isi dokumen akan lebih kecil.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Legalisir Ijazah SMA Terpercaya / Universitas / Sekolah Tinggi
SC: https://kontrakhukum.com/article/legalisasi-legalisir-dan-waarmerking-notaris-apa-bedanya/