Urus SKCK untuk PR (Permanent Resident)? Bisa Online!
Urus SKCK untuk PR – Mengurus status Permanent Resident (PR) di luar negeri bukanlah hal yang mudah. Setiap negara memiliki persyaratan ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang kriminal. Oleh karena itu, Salah satu dokumen penting yang sering di wajibkan dalam pengajuan PR adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal. Oleh karena itu, Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), SKCK di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan dapat di gunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
Kabar baiknya, kini mengurus SKCK untuk keperluan PR bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Kenapa SKCK Di butuhkan untuk Permanent Resident?
Setiap negara tujuan ingin memastikan bahwa pemohon PR adalah individu yang taat hukum dan tidak membahayakan keamanan nasional. Oleh karena itu, mereka biasanya meminta SKCK sebagai bagian dari dokumen pendukung untuk:
- Aplikasi PR atau resident permit
- Proses imigrasi dan verifikasi keamanan
- Pengajuan kewarganegaraan atau naturalisasi
SKCK yang di butuhkan untuk keperluan PR adalah yang di keluarkan oleh Mabes Polri (Markas Besar) karena di akui secara nasional dan bisa di gunakan untuk keperluan internasional.
Syarat SKCK untuk Pengajuan PR
Berikut dokumen yang perlu di siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi paspor
- Pas foto ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar
- Surat permohonan atau bukti aplikasi PR (jika ada)
Cara Urus SKCK untuk PR Secara Online
- Kunjungi situs resmi Polri:
https://skck.polri.go.id - Isi Formulir Pengajuan:
Masukkan data pribadi, unggah dokumen yang di minta, dan pilih keperluan untuk ke luar negeri. - Pilih Lokasi Penerbitan:
Oleh karena itu, Pilih Mabes Polri sebagai tempat penerbitan untuk kebutuhan internasional. - Cetak Bukti Registrasi:
Setelah formulir di isi, Anda akan mendapatkan bukti registrasi untuk di bawa saat mengambil SKCK. - Pembayaran dan Pengambilan:
Oleh karena itu, Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp30.000, lalu ambil SKCK di Mabes Polri atau kirim kuasa jika Anda di luar negeri.
Legalisasi Dokumen SKCK
Untuk di gunakan di luar negeri, SKCK harus di legalisasi di:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan negara tujuan PR
Mengurus SKCK untuk keperluan Permanent Resident kini tidak ribet. Lewat sistem online, proses menjadi lebih cepat dan efisien. Pastikan semua dokumen lengkap dan jangan lupa legalisasi agar dokumen di akui secara internasional. Oleh karena itu, Urus lebih awal sebelum tenggat aplikasi PR Anda berakhir!
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
